Uni Eropa dan Amerika saat ini sangat gencar memerangi usaha perusakan hutan (illegal logging) yang pada dasarnya memiliki dampak sangat besar terhadap pemanasan global. Berbagai peraturan telah dikeluarkan terkait dengan penggunaan kayu dan produk kayu yang diijinkan untuk dipasarkan di dua pasar furniture tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Kehutanan juga mendukung dengan komitmen tinggi. Salah satu program untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari yaitu dengan program Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Lalu bagaimana cara kerja sertifikasi tersebut di depan para buyer/retailer di Eropa, Amerika dan negara maju lainnya?
Sertifikasi
Terutama di Eropa dan Amerika, mereka mewajibkan importirnya untuk melengkapi produk yang mereka impor dengan dokumen yang bisa menjelaskan dengan baik asal-usul kayu pada furniture. Oleh karena itulah para pembeli selalu mencari dan menanyakan pada pabrik furniture apakah mereka telah memiliki sertifikat tentang asal-usul kayu yang dipergunakan. Dengan memiliki sertifikat tersebut, produsen bisa menggunakan logo atau label pada produk mereka.
Logo pada packaging atau plat tempel menjadi cara paling mudah dikenal oleh para konsumen. Untuk bisa menggunakan logo atau tanda khusus dari lembaga sertifikasi, produsen harus melalui beberapa tahap audit dan perbaikan-perbaikan sistem produksinya sesuai panduan dari lembaga sertifikasi tersebut.
Sejauh yang diketahui penulis, LEI ini merupakan sistem sertifikasi produk kayu dari lembaga lokal Indonesia yang pertama kali diluncurkan. Hingga saat ini, sesuai website LEI, tercatat baru 3 perusahaan produsen furniture kayu di Indonesia yang telah memiliki sertifikat LEI.
Walaupun saat ini masih belum begitu dikenal oleh dunia internasional, ini menjadi langkah yang sangat baik bagi perkembangan industri kayu di Indonesia.
Di dalam logo harus dicantumkan kode khusus yang bisa dihubungkan ke nama perusahaan produsen. Audit dan pemeriksaan distribusi material pada sertifikat FSC memiliki proses yang panjang dan tidak mudah, sehingga setiap organisasi atau perusahaan yang ingin memiliki sertifikat FSC harus benar-benar mengikuti aturan yang dipandu oleh SmartWood.
For further information log on website :
http://www.tentangkayu.com/2011/06/sertifikasi-produk-kayu.html
No comments:
Post a Comment