PENDAHULUAN
A. Hutan dan Ruang Lingkupnya
Hutan merupakan penyangga bumi dari kehancuran. Hutan merupakan paru- paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutann dapat dikatakan penyangganya. Akar- akar kayu yang ada di hutan berfungsi disamping menyerap juga menyimpan air. Atau singkatnya, hutan merupakan mesin sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apapun. Hutan merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar rakyat indonesia, kerena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkanair dan oksigan sebagai komponen yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Hutan memiliki berbagai manfaat bagi kehidupan yaitu: berupa manfaat langsung yang dirasakan dan manfaat yang tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi- fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan.
B. Hutan di Indonesia Bagi Indonesia, geografi sudah menjadi garis peruntungannya .
Hutan Indonesia seluas 120,35 juta hektar merupakan hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hutan ini mempunyai fungsi utama sebagai paru- paru dunia serta pengimbang iklim global.selain luas, ternyata hutan indonesia menyimpan kekayaan lain, yaitu dalam tataran global keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi ke- 2 setelah Colombia. Inilah sebabnya keberadaan hutan di Indonesia harus dipertahankan.selama 3 dekade terakhir sumber daya hutan Indonesia telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, memberikan dampak positif terhadap peningkatan divisa negara, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keadaan tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi dan sosial yang di sebabkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara berlebihan dalam beberapa tahun terakhir ini dan besarnya perubahan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan. Kerusakan hutan selama 12 tahun (1985-1987) di Pulau Sumatera,Kalimantan, dan Sulawesi mencapai laju rata-rata sebesar 2 ,83 juta Ha/tahun. Kerusakan ini termasuk kerusakan hutan akibat kebakaran hutan pada tahun 1997-1998 seluas 9,7 juta Ha. Kerusakan hutan tersebut secara nyata telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi yang ditunjukkan demenurunnya devisa sebesar 16%, juga aspek ekologi, sosial budaya, maupun moral, bahkan dampak negatfnya telah melampaui batas negara. Kejahatan kehutanan yang menyebabkan, kusunya praktek-praktek ilegaloging dan peredaran kayu ilegal di Indonesia diperkirakan sebesar 82 miliar rupiah/hari atau menurut Bank Dunia pada tahun 2002 diperkirakan mencapai USD 600 juta/tahun. Kerugian ini bersumber antara lain tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan, dana reboisasi dan pajak pajak lainnya. Sumber daya hutan harus dimanfaatkan secara lestari, dan dilestarikan secara bermanfaat, yaitu tetap harus memperhatikan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pembangunan ekonomi nasional jangka panjang di samping untuk tujuan pemulihan kualitas lingkungan
PERAN DAN FUNGSI HUTAN DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG
A. Peran Hutan Dalam Pengendalian Daur Air
Hutan mampu menyediakan manfaat lingkungan yang amat besar bagi kehidupan manusia antara lain jasa peredaman terhadap banjir, erosi, dan sedimentasi serta jasa pengendalian daur air. Peran hutan dalam pengendalian daur air dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Sebagai pengurangan dan pembuang cadangan air di bumi melalui proses: a. Evapotranspirasi b. Pemakaian air konsumtif untuk pembentukan jaringan tubuh vegetasi.
2. Menambah titik air di atmosfer.
3. Sebagai penghalang untuk sampainya air di bumi melalui proses intersepsi.
4. Sebagai pengurang atau peredam energi kinetik aliran air lewat: a. Tahanan permukaan dari bagian batang di permukaan b. Tahanan aliran air permukaan adanya serasah di permukaan.
5. Sebagai pendorong ke arah perbaikan watak fisik tanah untuk memasukkan air lewat sistem perakaran, penambahan bahan organik ataupun adanya kenaikan kegiatan biologi di dalam tanah.
Peran hutan terhadap pengendalian daur air di mulai dari tajuk menyimpan air sebagai intersepsi. Sampai saat ini intersepsi belum dianggap sebagi faktor penting dalam daur hidrologi. Bagi daerah yang hujannya rendah harus tetap memperhitungkan besarnya intersepsi, karena jumlah air yang hilang sebagai air intersepsi dapat mengurangi jumlah air yang masuk ke suatu kawasan. Dengan demikian pemeliharaan hutan yang berupa penjarangan sangat penting dilaksanakan sesuai frekuensi yang telah ditetapkan.
B. Peran Hutan Sebagai Penyerap Karbon
Siklus karbon dalam biosfer meliputi 2 bagian siklus penting, di darat dan di laut. Keduanya dihubungkan oleh atmosfer yang berfungsi sebagai fase antara. Siklus karbon global melibatkan transfor karbon dari berbagai reserfoir. Jika dibandingkan dengan sumber karbon yang tidak reaktif, biosfer mengandung karbon yang lebih sedikit, namun demikian siklus yang terjadi sangat dinamik di alam. Carbon Sink adalah istilah yang kerap digunakan dibidang perubahan iklim. Istilah ini berkaitan dengan istilah hutan sebagai penyerap ( sink ) dan penyimpan ( reserfoir ) karbon. Emisi karbon ini umumnya dihasilkan dari kegiatan pembakaran bahan bakar fosil pada sektor industri, transportasi dan rumah tangga. Banyak pihak yang beranggapan bahwa melakukan mitigasi secara permanent melalui penghematan pemanfaatan bahan bakar fosil, teknologi bersih, dan penggunaan energi terbaru, lebih penting dari pada melalui carbon sink. Halini dikarenakan hutan hanya menyimpan karbon dalam waktu terbatas (stock). Ketika terjadi penebangan hutan, kebakaran atau perubahan tata guna lahan, karbon tersebut akan dilepaskan kembali ke atmosfer. Pada kawasan hutan pinus di DTA Rahtawu dengan umur tegakan 30 tahun mempunyai potensi penyimpanan karbon sebesar 147,84 ton/ha, termasuk penimpanan pada bagian batang, cabang, kulit, daun, dan bunga-buah. Dapat diprediksi kemampuan hutan pinus berdasarkan data tersebut dalam menyimpan karbon melalui pendekatan kandungan C-organik dalam biomas memiliki potensi penyimpanan menyampai 44% dari total biomasnya. Sehingga DTA Rahtawu dengan luas 101,79 ha mampu menyimpan karbon dalam tegakan sebesar 15.048,5 ton, menyimpan dalam serasah sebesar 510 ton dan dalam tumbuhan sebesar 91 ton karbon.
C. Peran Hutan Sebagai Penyedia Sumber Daya Air
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sangat bergantung terhadap keberadaan hutan.Kemampuan hutan sebagai regulator air, mampu memberikan kontribusi dalam penyediaan air bagi manyarakat sekitar hutan. Potensi sumber daya air dapat didekati dengan mengetahui debit bulanan dan volume aliran bulanan, sedangkan untuk memprediksi debit andalan yang selalu tersedia setiap saat dan dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat sekitar, didekati dengan pengolahan data sekunder dari hidrograf aliran untuk mempercepat aliran debit minimumnya.
D. Peran Hutan Dilihat Dari Fungsinya
Pengelolaan hutan bagi kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang perlu menjadi perhatian sesama, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Pemanfaatan nilai ekonomis hutan bagi harus seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup sehingga hutan tatap dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Adapun fungsi hutan antara lain:
a. Fungsi Ekonomi Sebagai penghasil kayu dan hasil hutan lainnya seperti rotan, damar dan lain-lain Sebagai hasil devisa bagi negara
b. Fungsi Ekologis Mempertahankan kesuburan tanah Mencegah terjadinya erosi Mencegah terjadinya banjir Sebagi tempat untuk mempertahankan keaneka ragaman hayati
c. Fungsi Klimatologis Sebagai penghasil oksigen Sebagai pengatur iklim d. Fungsi Hidrologis Sebagai pengatur tat air tanah Sebagai penyimpan air tanah Mencegah Intrusi air laut
E. Fungsi Hutan Dalam Pembangunan
Dalam pola umum pembangunan jangka panjangnkedua ( PJP II ) di letakkan pada bidang ekonomi diantaranya dititik beratkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Pembangunan kehutanan harus makin di arahkan, untuk mengingatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar –besarnya. Fungsi hutan dan kehiutnan sebagai bagian dari pembangunan nasional, mempunyai keterkaitan erat sebagai modal utama yang turut meletakkan dasar yang cukp kuat dalam proses tinggal landas memasuki PJP II. Kebijaksanaan umum pembangunan kehutanan dalam pelita VI dituangkan dalam GBHN 1993 diantaranya sebagai berikut:
a. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, menungkatkan suber dan pendaptan negara devisa serta memacu pembangunan daerah.
b. Pengembangan hasil produksi kayu dan non-kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang gundul dan budidaya hutan yang tangguh.
c. Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadudan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara tanah, air, uudara, iklim dan lingkungan hidup serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis,konservasi tanah, rehabilitasi sungai, danau, rawa, hutan rawa, pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi daerah aliran sungai ditingkatkan dan makin disempurnakan.
e. Dalam pembangunan kahutanan, keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat transmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan ditingkatkan.
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumberdaya alamnya agar kelestarian sumber daya hutan terjamin dan kerusakan hutan dapat dicegah.
g. Pembangunan kehutanan perlu didukung dengan kegiatan pen yuluhan, pendidikan dan peltihan, peraturan perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
Berbagai kegiatan telah kita laksanakan dalam repelita V untuk meningkatkan fungsi linhkungan hidup. Antara lain kita telah merehabilitasi lahan kritis dan hutan lindungseluas 44 juata hektar. Dalam kebijaksanaan umum pembangunan dibidang kehutanan pelita VI berbagai saran ingin di wujudkan. Arahan tersebut antaralain sebagai berikut:
1. Tercapainya pemanfaatan kawasan hutan tetap secara yuridis dan fisik seluas 113 juta hektar.
2. Tetap terpeliharanya hutan alam yang masih utuh seluas 92,4 juta hektar
3. Terwujudnya peningkatan produktivitas hutan alam dalam tiap 1 meter kubik/hektar/ahun menjadi 5 meter kubuk/hektar/tahun
4. Tersedianya produksi kayu b ulat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan konsumsi lokal sebesar 188,3 juta meter kubikatau rata-rat sebesar 37,67 juta meter kubik/tahun dengan sumber 60% , hutan yang dapat dikonversi 10%, hutan tanaman sebesar 7%, dan hutan/kebun rakyat sebesar 23%.
5. Tersedianya hasil produksi no-kayu seperti rotan sebesar 1.360 ribu ton. Tengkawang sebesar 29,8 juta meter kubik. Tepung sagu sebesar 122,5 ton,dan kayu sebesar 708.8 juta meter kubik per ton
6. Rehabilitasi alam seluas 3,6 juta hektar
7. Pengembangan hutan masyarakat seluas 0,25 hektar ekuivalen
8. Pengembangan kemampuan usaha nasional di bidang kehutanan melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah
9. Penetapan 10% dari ekosistem alam yang masih utuh sebagai kawasan konservasin alam untuk mencadangkan sember plasma nutfah guna pembudidayaanya di masa depan
10. Terpeliharanya fungsi kawasan suka alam dan kawasan pelestarian alam serrta fungsi ekosistem kususnya seperti wilayah daerah aliran sungai (DAS).
F. Peran Hutan Dalam Perekonomian
Hutan telah menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam peningkatan devisa negara, hutan juga dapat mampu berperan dalam penyerapan tenaga kerja, dan mendrong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonom nasinal. Hutan yang khas terlihat dari sifat kemajemukan komponen lahan, biota, dan lingkungan. Semuanya bergantung untuk berbagai tujuan ekonomi yang berbeda faktor yang di perlukan bagi ragam tujuan ekonomi yang tidak selalu dapat dikuasai merupakan kekhasan lain di mana lokasi dan waktu biasanya berdimensi jangka panjang saat menonojol peranannya. Kelainan-kelainan dapat diidentifikasi dari watak dan ciri benda dan jasa yang di hasilkan hutan tersebut. Hutan mampu mengalirkan produk-produknya kepada masyarakat dalam jumlah dan jenisnya secara serba guna. Jenis-jenis produk tersebut bervariasi, dari yang bersifat dapat diraba (tangibles) sampai yang tidak dapat di raba atau dari yang manfaatnya langsung (direct products) sampai yng tidak langsung (indirect products). Produk yang sifatnya tangible dapat ialah hasil kayu (wood products) contohnya kayu industri (industrial wood) seperti : Kayu fenir Kayu utuh (solid wood) Serpih kayu (chip wood) Tiang Dan kayu non industri yaitu kayu bakar, produk dan vegetasi non-kayu lainnya yaitu: Rotan Getah Pinus BuahTengkawang Air Sedangkan pada produk non tangible ialah jasa perlindungan pelestarian air ,penanggulangan kekurangan air dan banjir, pelestarian tanah, penanggulangan terhadap erosi angin dan erosi air, rekreasi, nila pertahanan dan keamanan, keindahan, kesehatan, budaya dan keseimbangan lingkungan.
G. Peran Hutan Kota Dalam Menurunkan Tingkat Kebisingan Lingkungan
Pembangunan di wilayah perkotaan sering lebih banyak di gambarkan oleh adanya perkembangan fisik kota . Gejala pembangunan kota pada masa lalu mempunyai kecenderungan untuk memaksimalkan ruang terbuka hijau dan menghilangkan wajah alam. Lahan-lahan pertumbuhan banyank yang di alihfungsikan menjadi permukiman ,perkotaan industry,tempat-tempat rekreasi dan lain-lain. Untuk iti kini semakin di sadari bahwa wilayah penyangga hijau di kota tidak hanya menjadikan indah dan sejuk, namun aspek kelestarian,keserasian,keselarasan dan keseimbangan sumber daya alam akan menjadi terjaga, yang padada gilirannya akan ikut memberikan kenyamanan, kesegaran dan terbebasnya kota dari kebisingan dan kebisingan. Wilayah penyangga hijau akan sangat di butuhkan pada wilayah perkotaan guna mencegah degrasi kualitas lingkungan, di samping meningkatkan kebutuhan akan sarana dan prasarananya. Dan catatan sejarah dinyatakan bahwa sekitar 2000 tahun yang silam, tepatnya (100-44 SM) Julius Caesar dari Roma pernah merasa terganggu dengan suara-suara keras yang timbul dari roda besi kereta kuda(kariot). Untuk itu diperintahkan memindahkan jalur-jalur yang dilalui kariot tersebut dengan suatu pemisah, yakni berupa htuan-hutan kota dari lingkungan pemukiman penduduk agar polusi suara yang ditimbulkannya dapat teredam. Di Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan lingkungan hidup dan penghijauan, pembangunan kota merupakan suatu kegiatan yang tidak terpisahkan yang tidak terpisahkan dari rangkaian usaha pembangunan nasional dalam usaha mewujudakan kemakmuran masyarakat yang merata, seperti yang di maksudkan dalam falsafah serta tujuan hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Keberhasilan suatu pembangunan jelas tidak dapat di pisahkan dari dasar hokum, atau peraturan perundang-undangan yang mendasarinya maupun yang mengatur pelaksanaanya demi tercapainya tujuan. Pegangan dasar tentang pemanfaatan hutan kota secara tersirat telah tercukub dalam pedoman pengalaman pancasila, UUD 1945, tetrutama dalam pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “ Bumi,air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnyadi kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Sedangkan landasan konsepsional pemanfaatan hutan kota dilipiti dalam Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan dalam undang-undanga mengenai lingkungan hidup, terdapat undang-undang : 1. Undang-undang no. 4 tahunv 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokokpengelolaan lingkungan hidup; 2. Undang-Undang no.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan yang diundangkan pada tanggal 24 mei 1967. Pasal 5 ayat 1 menyatakan “ Bahwa semua hutan dalam wilayah republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh Negara; 3. Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber dalam alam hayati dan ekosistemnya. Pengaturan tentang lingkungan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, membuktikan bahwa pemerintah memandang penting fusi dari ekosistem yang lestari, baik terhadap ekosistem diluar areaal perkotaan maupun di dalam areal perkotaan.
H. Manfaat Dan Fungsi Hutan Mangrove
Mangrove mempunyai peranan ekologis ,ekonomis ,dan social yang sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir. Kegiatan rehabilitasi menjadi sangat prioritas sebelumdampak negative dari hilangnya mangrove inimeluas dan dan tidak dapat diatasi ( tsunami, abrasi, intrusi, pencemaran, danpenyebaran penyakit). Kota-kota yang memiliki arel mengrove seluas, 43,80 hektar dalam kaeasan hutan berpotensi untuk dikembangkan sebagai objek wisata.
Ada beberapa fungsi hutan Mangrove yaitu :
1. Habitat stawa langka Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa, lebih dari 100 jenis burung hidup di hutan bakau, dan daratan lumpur yang luas dan berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burung pentai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia( Limnodrumus semipalmatus)
2. Pelindung terhadap bencana alam Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermutan garammelalui proses filtrasi.
3. Pengendapan lumpur Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Penegendapan lumpur berkaitan erat dengan penghilangan racundan unsure hara air, karana bahan-bahan tersebut seringkali terikaat pada pertikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi
4. Penambahan unsur hara Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsure hara dari berbagai sumber., termasuk pencucian dari areal petani.
5. Penambat racun Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat diantara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambahan racun secara aktif.
6. Sumber alam dalam kawasan dan luar kawasan Hasil alam dalam kawasan mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam luar kawasan meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove.
7. Transportasi Pada beberapa hutan mangrove, transportasi pada air meripakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8. Sumber plasma nutfah Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupuan untuk memelihara populasi kehidupan liar itu sendiri
9. Rekreasi dan pariwisata Hutan bakau memiliki nilai estatika, baik dari factor alamnya maupaun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi objek wisata alam antara lain:Cilacap, Denpasar, muara angke dll. Kegiatan wisata ini selain memberikan pendapatan langsung bagi peneelola melalui penjualan tiket masuk dan parker, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat disekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusah, seperti membuka warung maka, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian Upaya pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan
11. Memelihara iklim mikro Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga kelembapan dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga iklim mikro terjaga.
Penutup
Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memilki arti dan peran penting dalam menyangga system kehidupan. Berbagai manfaat besar diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya baik sebagai penyedis sumber daya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbo, pemasok oksigen di udara penyedia jasa wisata dan mengatur iklim global. Dalam pengelolaan hutan, sudah saatnya didorong untuk memper timbangkan manfaat, fungsi dan untung-rugi apabila akan dilakukan kegiatan eksploitasi hutan. Beberapa banyak nilai dari fungsi yang hilang akibat kegiatan penebangan hutan pada kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis seperti pada kawasan hutan di daerah hulu DAS, sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat dijadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersebut dapat di jadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan hutan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Barber, Charles Viktor dkk,1999. Menyelamatkan Sisa Hutan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Kaban, Ms, 2009, Hutan Bagi Masa Depan Indonesia.Harian Seputar Indonesa. Simon, Hasanuh, 2003, Pengelolaan Hutan Jati di Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Simon, Hasanu, 2004. Membangun kembali hutan Indonesai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Setia zain,alam, 1995. Hukum Lingkungan: Kaidah-kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Tarigan, Robert Valentino,2006. Adakah Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Lingkungan.Suara Rimba. Medan. www.Economi.okezone.com www.ksjh.UGM.ac.id www.Organisasi.org www.digilib.ui.ac.id
For further information log on website :
http://dendodaus.blogspot.my/2012/05/peran-dan-fungsi-hutan-dalam.html
A. Hutan dan Ruang Lingkupnya
Hutan merupakan penyangga bumi dari kehancuran. Hutan merupakan paru- paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutann dapat dikatakan penyangganya. Akar- akar kayu yang ada di hutan berfungsi disamping menyerap juga menyimpan air. Atau singkatnya, hutan merupakan mesin sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apapun. Hutan merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar rakyat indonesia, kerena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkanair dan oksigan sebagai komponen yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Hutan memiliki berbagai manfaat bagi kehidupan yaitu: berupa manfaat langsung yang dirasakan dan manfaat yang tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Fungsi- fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan akan memberikan peranan nyata apabila pengelolaan hutan seiring dengan upaya pelestarian guna mewujudkan pembangunan nasional berkelanjutan.
B. Hutan di Indonesia Bagi Indonesia, geografi sudah menjadi garis peruntungannya .
Hutan Indonesia seluas 120,35 juta hektar merupakan hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hutan ini mempunyai fungsi utama sebagai paru- paru dunia serta pengimbang iklim global.selain luas, ternyata hutan indonesia menyimpan kekayaan lain, yaitu dalam tataran global keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi ke- 2 setelah Colombia. Inilah sebabnya keberadaan hutan di Indonesia harus dipertahankan.selama 3 dekade terakhir sumber daya hutan Indonesia telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, memberikan dampak positif terhadap peningkatan divisa negara, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keadaan tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi dan sosial yang di sebabkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara berlebihan dalam beberapa tahun terakhir ini dan besarnya perubahan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan. Kerusakan hutan selama 12 tahun (1985-1987) di Pulau Sumatera,Kalimantan, dan Sulawesi mencapai laju rata-rata sebesar 2 ,83 juta Ha/tahun. Kerusakan ini termasuk kerusakan hutan akibat kebakaran hutan pada tahun 1997-1998 seluas 9,7 juta Ha. Kerusakan hutan tersebut secara nyata telah mengakibatkan bencana bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam aspek ekonomi yang ditunjukkan demenurunnya devisa sebesar 16%, juga aspek ekologi, sosial budaya, maupun moral, bahkan dampak negatfnya telah melampaui batas negara. Kejahatan kehutanan yang menyebabkan, kusunya praktek-praktek ilegaloging dan peredaran kayu ilegal di Indonesia diperkirakan sebesar 82 miliar rupiah/hari atau menurut Bank Dunia pada tahun 2002 diperkirakan mencapai USD 600 juta/tahun. Kerugian ini bersumber antara lain tidak dipungutnya Provisi Sumber Daya Hutan, dana reboisasi dan pajak pajak lainnya. Sumber daya hutan harus dimanfaatkan secara lestari, dan dilestarikan secara bermanfaat, yaitu tetap harus memperhatikan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pembangunan ekonomi nasional jangka panjang di samping untuk tujuan pemulihan kualitas lingkungan
PERAN DAN FUNGSI HUTAN DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG
A. Peran Hutan Dalam Pengendalian Daur Air
Hutan mampu menyediakan manfaat lingkungan yang amat besar bagi kehidupan manusia antara lain jasa peredaman terhadap banjir, erosi, dan sedimentasi serta jasa pengendalian daur air. Peran hutan dalam pengendalian daur air dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Sebagai pengurangan dan pembuang cadangan air di bumi melalui proses: a. Evapotranspirasi b. Pemakaian air konsumtif untuk pembentukan jaringan tubuh vegetasi.
2. Menambah titik air di atmosfer.
3. Sebagai penghalang untuk sampainya air di bumi melalui proses intersepsi.
4. Sebagai pengurang atau peredam energi kinetik aliran air lewat: a. Tahanan permukaan dari bagian batang di permukaan b. Tahanan aliran air permukaan adanya serasah di permukaan.
5. Sebagai pendorong ke arah perbaikan watak fisik tanah untuk memasukkan air lewat sistem perakaran, penambahan bahan organik ataupun adanya kenaikan kegiatan biologi di dalam tanah.
Peran hutan terhadap pengendalian daur air di mulai dari tajuk menyimpan air sebagai intersepsi. Sampai saat ini intersepsi belum dianggap sebagi faktor penting dalam daur hidrologi. Bagi daerah yang hujannya rendah harus tetap memperhitungkan besarnya intersepsi, karena jumlah air yang hilang sebagai air intersepsi dapat mengurangi jumlah air yang masuk ke suatu kawasan. Dengan demikian pemeliharaan hutan yang berupa penjarangan sangat penting dilaksanakan sesuai frekuensi yang telah ditetapkan.
B. Peran Hutan Sebagai Penyerap Karbon
Siklus karbon dalam biosfer meliputi 2 bagian siklus penting, di darat dan di laut. Keduanya dihubungkan oleh atmosfer yang berfungsi sebagai fase antara. Siklus karbon global melibatkan transfor karbon dari berbagai reserfoir. Jika dibandingkan dengan sumber karbon yang tidak reaktif, biosfer mengandung karbon yang lebih sedikit, namun demikian siklus yang terjadi sangat dinamik di alam. Carbon Sink adalah istilah yang kerap digunakan dibidang perubahan iklim. Istilah ini berkaitan dengan istilah hutan sebagai penyerap ( sink ) dan penyimpan ( reserfoir ) karbon. Emisi karbon ini umumnya dihasilkan dari kegiatan pembakaran bahan bakar fosil pada sektor industri, transportasi dan rumah tangga. Banyak pihak yang beranggapan bahwa melakukan mitigasi secara permanent melalui penghematan pemanfaatan bahan bakar fosil, teknologi bersih, dan penggunaan energi terbaru, lebih penting dari pada melalui carbon sink. Halini dikarenakan hutan hanya menyimpan karbon dalam waktu terbatas (stock). Ketika terjadi penebangan hutan, kebakaran atau perubahan tata guna lahan, karbon tersebut akan dilepaskan kembali ke atmosfer. Pada kawasan hutan pinus di DTA Rahtawu dengan umur tegakan 30 tahun mempunyai potensi penyimpanan karbon sebesar 147,84 ton/ha, termasuk penimpanan pada bagian batang, cabang, kulit, daun, dan bunga-buah. Dapat diprediksi kemampuan hutan pinus berdasarkan data tersebut dalam menyimpan karbon melalui pendekatan kandungan C-organik dalam biomas memiliki potensi penyimpanan menyampai 44% dari total biomasnya. Sehingga DTA Rahtawu dengan luas 101,79 ha mampu menyimpan karbon dalam tegakan sebesar 15.048,5 ton, menyimpan dalam serasah sebesar 510 ton dan dalam tumbuhan sebesar 91 ton karbon.
C. Peran Hutan Sebagai Penyedia Sumber Daya Air
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sangat bergantung terhadap keberadaan hutan.Kemampuan hutan sebagai regulator air, mampu memberikan kontribusi dalam penyediaan air bagi manyarakat sekitar hutan. Potensi sumber daya air dapat didekati dengan mengetahui debit bulanan dan volume aliran bulanan, sedangkan untuk memprediksi debit andalan yang selalu tersedia setiap saat dan dapat dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat sekitar, didekati dengan pengolahan data sekunder dari hidrograf aliran untuk mempercepat aliran debit minimumnya.
D. Peran Hutan Dilihat Dari Fungsinya
Pengelolaan hutan bagi kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang perlu menjadi perhatian sesama, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Pemanfaatan nilai ekonomis hutan bagi harus seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup sehingga hutan tatap dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan. Adapun fungsi hutan antara lain:
a. Fungsi Ekonomi Sebagai penghasil kayu dan hasil hutan lainnya seperti rotan, damar dan lain-lain Sebagai hasil devisa bagi negara
b. Fungsi Ekologis Mempertahankan kesuburan tanah Mencegah terjadinya erosi Mencegah terjadinya banjir Sebagi tempat untuk mempertahankan keaneka ragaman hayati
c. Fungsi Klimatologis Sebagai penghasil oksigen Sebagai pengatur iklim d. Fungsi Hidrologis Sebagai pengatur tat air tanah Sebagai penyimpan air tanah Mencegah Intrusi air laut
E. Fungsi Hutan Dalam Pembangunan
Dalam pola umum pembangunan jangka panjangnkedua ( PJP II ) di letakkan pada bidang ekonomi diantaranya dititik beratkan pada pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia. Disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Pembangunan kehutanan harus makin di arahkan, untuk mengingatkan pemanfaatan hutan bagi industri dalam negeri sehingga dapat menghasilkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja yang sebesar –besarnya. Fungsi hutan dan kehiutnan sebagai bagian dari pembangunan nasional, mempunyai keterkaitan erat sebagai modal utama yang turut meletakkan dasar yang cukp kuat dalam proses tinggal landas memasuki PJP II. Kebijaksanaan umum pembangunan kehutanan dalam pelita VI dituangkan dalam GBHN 1993 diantaranya sebagai berikut:
a. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan, dan dengan mengutamakan pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air, serta untuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, menungkatkan suber dan pendaptan negara devisa serta memacu pembangunan daerah.
b. Pengembangan hasil produksi kayu dan non-kayu diselenggarakan melalui upaya peningkatan pengusahaan hutan produksi, hutan rakyat, hutan tanaman industri dan upaya peningkatan produktivitas hutan alam yang didukung oleh penyediaan bibit hutan tanaman hutan yang gundul dan budidaya hutan yang tangguh.
c. Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem, pengelolaannya ditingkatkan secara terpadudan berwawasan lingkungan untuk menjaga dan memelihara tanah, air, uudara, iklim dan lingkungan hidup serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Upaya rehabilitasi hutan dan tanah kritis,konservasi tanah, rehabilitasi sungai, danau, rawa, hutan rawa, pelestarian gua-gua alam, karang laut, flora dan fauna langka serta pengembangan fungsi daerah aliran sungai ditingkatkan dan makin disempurnakan.
e. Dalam pembangunan kahutanan, keikutsertaan masyarakat di kawasan hutan sekitarnya termasuk masyarakat transmigrasi kehutanan perlu diberi peluang dan ditingkatkan.
f. Pengusahaan hasil hutan disesuaikan dengan daya dukung sumberdaya alamnya agar kelestarian sumber daya hutan terjamin dan kerusakan hutan dapat dicegah.
g. Pembangunan kehutanan perlu didukung dengan kegiatan pen yuluhan, pendidikan dan peltihan, peraturan perundang-undangan, penyediaan informasi serta penelitian dan pengembangan.
Berbagai kegiatan telah kita laksanakan dalam repelita V untuk meningkatkan fungsi linhkungan hidup. Antara lain kita telah merehabilitasi lahan kritis dan hutan lindungseluas 44 juata hektar. Dalam kebijaksanaan umum pembangunan dibidang kehutanan pelita VI berbagai saran ingin di wujudkan. Arahan tersebut antaralain sebagai berikut:
1. Tercapainya pemanfaatan kawasan hutan tetap secara yuridis dan fisik seluas 113 juta hektar.
2. Tetap terpeliharanya hutan alam yang masih utuh seluas 92,4 juta hektar
3. Terwujudnya peningkatan produktivitas hutan alam dalam tiap 1 meter kubik/hektar/ahun menjadi 5 meter kubuk/hektar/tahun
4. Tersedianya produksi kayu b ulat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan konsumsi lokal sebesar 188,3 juta meter kubikatau rata-rat sebesar 37,67 juta meter kubik/tahun dengan sumber 60% , hutan yang dapat dikonversi 10%, hutan tanaman sebesar 7%, dan hutan/kebun rakyat sebesar 23%.
5. Tersedianya hasil produksi no-kayu seperti rotan sebesar 1.360 ribu ton. Tengkawang sebesar 29,8 juta meter kubik. Tepung sagu sebesar 122,5 ton,dan kayu sebesar 708.8 juta meter kubik per ton
6. Rehabilitasi alam seluas 3,6 juta hektar
7. Pengembangan hutan masyarakat seluas 0,25 hektar ekuivalen
8. Pengembangan kemampuan usaha nasional di bidang kehutanan melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah
9. Penetapan 10% dari ekosistem alam yang masih utuh sebagai kawasan konservasin alam untuk mencadangkan sember plasma nutfah guna pembudidayaanya di masa depan
10. Terpeliharanya fungsi kawasan suka alam dan kawasan pelestarian alam serrta fungsi ekosistem kususnya seperti wilayah daerah aliran sungai (DAS).
F. Peran Hutan Dalam Perekonomian
Hutan telah menjadi modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam peningkatan devisa negara, hutan juga dapat mampu berperan dalam penyerapan tenaga kerja, dan mendrong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonom nasinal. Hutan yang khas terlihat dari sifat kemajemukan komponen lahan, biota, dan lingkungan. Semuanya bergantung untuk berbagai tujuan ekonomi yang berbeda faktor yang di perlukan bagi ragam tujuan ekonomi yang tidak selalu dapat dikuasai merupakan kekhasan lain di mana lokasi dan waktu biasanya berdimensi jangka panjang saat menonojol peranannya. Kelainan-kelainan dapat diidentifikasi dari watak dan ciri benda dan jasa yang di hasilkan hutan tersebut. Hutan mampu mengalirkan produk-produknya kepada masyarakat dalam jumlah dan jenisnya secara serba guna. Jenis-jenis produk tersebut bervariasi, dari yang bersifat dapat diraba (tangibles) sampai yang tidak dapat di raba atau dari yang manfaatnya langsung (direct products) sampai yng tidak langsung (indirect products). Produk yang sifatnya tangible dapat ialah hasil kayu (wood products) contohnya kayu industri (industrial wood) seperti : Kayu fenir Kayu utuh (solid wood) Serpih kayu (chip wood) Tiang Dan kayu non industri yaitu kayu bakar, produk dan vegetasi non-kayu lainnya yaitu: Rotan Getah Pinus BuahTengkawang Air Sedangkan pada produk non tangible ialah jasa perlindungan pelestarian air ,penanggulangan kekurangan air dan banjir, pelestarian tanah, penanggulangan terhadap erosi angin dan erosi air, rekreasi, nila pertahanan dan keamanan, keindahan, kesehatan, budaya dan keseimbangan lingkungan.
G. Peran Hutan Kota Dalam Menurunkan Tingkat Kebisingan Lingkungan
Pembangunan di wilayah perkotaan sering lebih banyak di gambarkan oleh adanya perkembangan fisik kota . Gejala pembangunan kota pada masa lalu mempunyai kecenderungan untuk memaksimalkan ruang terbuka hijau dan menghilangkan wajah alam. Lahan-lahan pertumbuhan banyank yang di alihfungsikan menjadi permukiman ,perkotaan industry,tempat-tempat rekreasi dan lain-lain. Untuk iti kini semakin di sadari bahwa wilayah penyangga hijau di kota tidak hanya menjadikan indah dan sejuk, namun aspek kelestarian,keserasian,keselarasan dan keseimbangan sumber daya alam akan menjadi terjaga, yang padada gilirannya akan ikut memberikan kenyamanan, kesegaran dan terbebasnya kota dari kebisingan dan kebisingan. Wilayah penyangga hijau akan sangat di butuhkan pada wilayah perkotaan guna mencegah degrasi kualitas lingkungan, di samping meningkatkan kebutuhan akan sarana dan prasarananya. Dan catatan sejarah dinyatakan bahwa sekitar 2000 tahun yang silam, tepatnya (100-44 SM) Julius Caesar dari Roma pernah merasa terganggu dengan suara-suara keras yang timbul dari roda besi kereta kuda(kariot). Untuk itu diperintahkan memindahkan jalur-jalur yang dilalui kariot tersebut dengan suatu pemisah, yakni berupa htuan-hutan kota dari lingkungan pemukiman penduduk agar polusi suara yang ditimbulkannya dapat teredam. Di Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan lingkungan hidup dan penghijauan, pembangunan kota merupakan suatu kegiatan yang tidak terpisahkan yang tidak terpisahkan dari rangkaian usaha pembangunan nasional dalam usaha mewujudakan kemakmuran masyarakat yang merata, seperti yang di maksudkan dalam falsafah serta tujuan hidup bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Keberhasilan suatu pembangunan jelas tidak dapat di pisahkan dari dasar hokum, atau peraturan perundang-undangan yang mendasarinya maupun yang mengatur pelaksanaanya demi tercapainya tujuan. Pegangan dasar tentang pemanfaatan hutan kota secara tersirat telah tercukub dalam pedoman pengalaman pancasila, UUD 1945, tetrutama dalam pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : “ Bumi,air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnyadi kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “. Sedangkan landasan konsepsional pemanfaatan hutan kota dilipiti dalam Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan dalam undang-undanga mengenai lingkungan hidup, terdapat undang-undang : 1. Undang-undang no. 4 tahunv 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokokpengelolaan lingkungan hidup; 2. Undang-Undang no.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan yang diundangkan pada tanggal 24 mei 1967. Pasal 5 ayat 1 menyatakan “ Bahwa semua hutan dalam wilayah republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkadung didalamnya dikuasai oleh Negara; 3. Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber dalam alam hayati dan ekosistemnya. Pengaturan tentang lingkungan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, membuktikan bahwa pemerintah memandang penting fusi dari ekosistem yang lestari, baik terhadap ekosistem diluar areaal perkotaan maupun di dalam areal perkotaan.
H. Manfaat Dan Fungsi Hutan Mangrove
Mangrove mempunyai peranan ekologis ,ekonomis ,dan social yang sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir. Kegiatan rehabilitasi menjadi sangat prioritas sebelumdampak negative dari hilangnya mangrove inimeluas dan dan tidak dapat diatasi ( tsunami, abrasi, intrusi, pencemaran, danpenyebaran penyakit). Kota-kota yang memiliki arel mengrove seluas, 43,80 hektar dalam kaeasan hutan berpotensi untuk dikembangkan sebagai objek wisata.
Ada beberapa fungsi hutan Mangrove yaitu :
1. Habitat stawa langka Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa, lebih dari 100 jenis burung hidup di hutan bakau, dan daratan lumpur yang luas dan berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burung pentai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia( Limnodrumus semipalmatus)
2. Pelindung terhadap bencana alam Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermutan garammelalui proses filtrasi.
3. Pengendapan lumpur Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Penegendapan lumpur berkaitan erat dengan penghilangan racundan unsure hara air, karana bahan-bahan tersebut seringkali terikaat pada pertikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi
4. Penambahan unsur hara Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsure hara dari berbagai sumber., termasuk pencucian dari areal petani.
5. Penambat racun Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat diantara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambahan racun secara aktif.
6. Sumber alam dalam kawasan dan luar kawasan Hasil alam dalam kawasan mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam luar kawasan meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove.
7. Transportasi Pada beberapa hutan mangrove, transportasi pada air meripakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8. Sumber plasma nutfah Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupuan untuk memelihara populasi kehidupan liar itu sendiri
9. Rekreasi dan pariwisata Hutan bakau memiliki nilai estatika, baik dari factor alamnya maupaun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi objek wisata alam antara lain:Cilacap, Denpasar, muara angke dll. Kegiatan wisata ini selain memberikan pendapatan langsung bagi peneelola melalui penjualan tiket masuk dan parker, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat disekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusah, seperti membuka warung maka, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian Upaya pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan
11. Memelihara iklim mikro Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga kelembapan dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga iklim mikro terjaga.
Penutup
Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memilki arti dan peran penting dalam menyangga system kehidupan. Berbagai manfaat besar diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya baik sebagai penyedis sumber daya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbo, pemasok oksigen di udara penyedia jasa wisata dan mengatur iklim global. Dalam pengelolaan hutan, sudah saatnya didorong untuk memper timbangkan manfaat, fungsi dan untung-rugi apabila akan dilakukan kegiatan eksploitasi hutan. Beberapa banyak nilai dari fungsi yang hilang akibat kegiatan penebangan hutan pada kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis seperti pada kawasan hutan di daerah hulu DAS, sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat dijadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersebut dapat di jadikan sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan hutan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Barber, Charles Viktor dkk,1999. Menyelamatkan Sisa Hutan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Kaban, Ms, 2009, Hutan Bagi Masa Depan Indonesia.Harian Seputar Indonesa. Simon, Hasanuh, 2003, Pengelolaan Hutan Jati di Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Simon, Hasanu, 2004. Membangun kembali hutan Indonesai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Setia zain,alam, 1995. Hukum Lingkungan: Kaidah-kaidah Pengelolaan Hutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Tarigan, Robert Valentino,2006. Adakah Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Pembela Lingkungan.Suara Rimba. Medan. www.Economi.okezone.com www.ksjh.UGM.ac.id www.Organisasi.org www.digilib.ui.ac.id
For further information log on website :
http://dendodaus.blogspot.my/2012/05/peran-dan-fungsi-hutan-dalam.html
No comments:
Post a Comment